STUDI HUKUM KRITIS

image-01.JPGGERAKAN STUDI HUKUM KRITIS 

oleh : “Mahrus Siyam, S.H”

Sebagai institusi pemberi jaminan atas keadilan, hukum sudah hilang daya tariknya dalam alam kesadaran manusia Indonesia saat ini. Paradigma hukum atau cara pandang yang selama ini mendasari praktik jurisprudence kita yaitu paradigma positivisme yang menjadi ”kaca mata” kita dalam membaca hukum barangkali sudah kehilangan relevansinya dalam menjawab masalah-masalah hukum saat ini. Akibatnya kita memberikan jawaban dan solusi yang keliru pula (legalist fallacy). Tetapi hampir tidak ada ahli hukum Indonesia yang berusaha memeriksa dan mengkritiknya, seakan-akan cara pandang yang dikembangkan oleh kaum yuris positivis itu sudah benar dengan sendirinya dan memang sudah tertanam sejak masa kolonial.

Wacana ini menyajikan tulisan-tulisan yang mengulas secara kritis kegagalan aliran pemikiran hukum mainstream paradigma positivisme. Aliran pemikiran ini dikembangkan oleh ahli-ahli hukum yang tergabung dalam Critical Legal Studies Movement (Gerakan Studi Hukum Kritis yang selanjutnya disingkat GSHK). GSHK ini mengajak kita untuk melihat secara kritis permasalahan hukum di Indonesia terutama untuk mengajak membebaskan kajian-kajian hukum di Indonesia dari otorianisme kaum yuris positivis yang elitis.

Soetandyo Wignyosoebroto mengulas tentang paradigma yang berkembang dalam  ilmu hukum. Ia melacak geneologis (ilmu) hukum yang berkembang di Indonesia berasal dari tradisi hukum continental eropa, yang lebih dikontrol di bawah academic jurist, melalui paradigma positivisme yang berkembang di Perancis pada dua dasawarsa pertama abad 19. ketidakpuasan terhadap paradigma positivisme mengilhami munculnya (socio) legal studies dengan menempatkan hukum sebagai fenomena empirik. Dan muncul paradigma baru sebagai antitetiknya dalam mempelajari hukum yakni paradigma pasca-positivisme.

Soetandyo menekankan munculnya paradigma hermeneutic, dengan memberikan kebebasan pada pengkaji hukum untuk tidak hanya berkutat demi kepentingan profesi eksklusif semata menggunakan paradigma positivisme dan metode logika formal semata. Dengan strategi metodologinya yang ”to learn from the people”, paradigma hermeneutic membuka jalan bagi para sarjana hukum mendapatkan perspektif para pengguna atau pencari keadilan berkenaan dengan makna hukum yang mereka pahami.

Sedangkan dari Ifdhal Kasim, dia membahas tentang paradigma hukum yang dikembangkan oleh kaum kritikal legal studies movement, memberi gambaran detail pada suatu ”school” dari paradigma pasca-positivisme yang telah dipaparkan Soetandyo. Dia juga menggugat dengan sangat tajam dan pedas paradigma positivisme yang menurut mereka hanya memberi justifikasi bagi posisi elite kaum yuris positivis.

Positivisme sebagai aliran faham falsafah yang berkembang di Eropa Kontinental, khususnya Perancis dengan dua eksponennya yang terkenal, Henri Saint-Simon (1760-1825) dan August Comte (1798-1857). Positivisme adalah suatu paham yang menuntut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis sebagai suatu objektiva yang harus dilepaskan dari sembarang macam prokonsepsi metafisis yang subyektif sifatnya.

Alan Hunt, seorang sosiolog hukum Universitas Carleton, Ottawa, Canada, mencoba menawarkan teori hukum rasional sebagai jalan keluar dari sikap gerakan studi hukum kritis dari sikap reaktif mereka sehingga mereka kesulitan untuk mencapai rumusan final mengenai teori alternatif dalam kajian hukum.

John Warwick Montgomery, dengan mengajukan pendekatan hermeneutika hukum, yang membuka wawasan kita tentang problem interpretasi yang sangat komplek, tidak hanya menyangkut tentang pemahaman terhadap original intent dari suatu kontrak atau undang-undang saja akan tetapi juga menyangkut sang penafsir itu sendiri.

Dengan nada yang hampir sama Anom Surya Putra, mencoba melihat praktik perkembangan ilmu hukum di
Indonesia yang terjebak dalam logosentrisme hukum.

Critical Legal Studies (selanjutnya disebut CLS) menawarkan analisis kritis terhadap hukum dengan melihat relasi suatu doktrin hukum dengan realitas dan mengungkapkan kritiknya. berbeda dengan kaum legis liberial, gerakan CLS ini memang ingin mengarahkan kritik mereka mempunyai sumbangan bagi transformasi politik dalam masyarakat atau mempunyai implikasi  praksis. Kalangan CLS ingin mengedepankan analisis hukum yang tidak hanya bertumpu semata-mata pada segi-segi doktrinal (internal relation), tapi juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor di luar itu seperti preferensi-preferensi ideologis, bahasa, kepercayaan, nilai-nilai, dan konteks politik dalam proses pembentukan dan aplikasi hukum (external relation). CLS menuntut pemahamn terhadap kepustakaan fenomenologi, post-struktualisme, dekonstruksi, dan linguistik untuk membantu memahami relasi eksternal tersebut.

Bagi GSHK, hukum adalah sebuah produk yang tidak netral karena disana selalu ada berbagai kepentingan-kepentingan tersembunyi di belakangnya. Teori GSHK sangat bermanfaat terutama untuk menganalisis proses-proses hukum yang terjadi di Amerika. Studi ini mungkin sangat berguna untuk meninjau lebih jauh perkembangan analisis hukum yang mempunyai jalinan-jalinan rumit, yang tidak cukup diuraikan melalui hukum formalisme dan obyektifisme.

Salah satu bentuk paling umum yang dipraktekkan oleh studi hukum kritis adalah dengan membedah konsistensi internal dari sebuah teori, sebuah kesimpulan karakteristik yang berlawanan dengan teori hukum liberal.

Cara mereka dalam mengembangkan diskursus mempunyai watak oposan terhadap jurisprudensi dalam tradisi hukum liberal sehingga sejak awal kehadirannya, gerakan ini mendapat perlawanan dan tentangan keras dari ahli-ahli hukum positivis dan kaum liberal. Dimana inti pemikiran liberal adalah membangun teori tentang pemisahan hukum dengan politik dan otonomi atau netralitas proses hukum.

Menurut teori hukum relasional, ia dapat memberikan tempat yang penting bagi perhatian tradisional atas teori hukum liberal tetapi juga pada saat yang sama memungkinkan untuk mencapai tujuan kritis yang menandai perbedaan antara teori hukum kritis dengan teori hukum liberal.

Diterbitkan di: on Februari 14, 2007 at 9:52 am Komentar (6)

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Diterbitkan di: on at 8:07 am Komentar (1)