<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar untuk AUFKLARUNG</title>
	<atom:link href="http://shiyam.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://shiyam.wordpress.com</link>
	<description>sangkar kata menuju asa</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Apr 2008 10:20:18 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Komentar di STUDI HUKUM KRITIS oleh dedy nasir</title>
		<link>http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/#comment-17</link>
		<dc:creator>dedy nasir</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Apr 2008 10:20:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/#comment-17</guid>
		<description>ketika nalar kritis kian pudar dalam satu kondisi multidimensi yang kita lihat dalam negara indonesia hari ini, disamping perkembangan teknologi yang semakin cepat yang menuntut akan adanya era baru yakni &quot;era informasi&quot;, perlui kiranya diadakan prombakan dan kerangka baru hukum dalam mengadopsi aliran-aliran hukum . mungkin perlu didiskusikan lebih serius lagi terkait artikel yang anda buat dan komunikasi merupakan hal yang terpenting.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ketika nalar kritis kian pudar dalam satu kondisi multidimensi yang kita lihat dalam negara indonesia hari ini, disamping perkembangan teknologi yang semakin cepat yang menuntut akan adanya era baru yakni &#8220;era informasi&#8221;, perlui kiranya diadakan prombakan dan kerangka baru hukum dalam mengadopsi aliran-aliran hukum . mungkin perlu didiskusikan lebih serius lagi terkait artikel yang anda buat dan komunikasi merupakan hal yang terpenting.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di STUDI HUKUM KRITIS oleh sapi</title>
		<link>http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/#comment-16</link>
		<dc:creator>sapi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2008 03:04:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/#comment-16</guid>
		<description>mahrus hebat saluttt</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mahrus hebat saluttt</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di STUDI HUKUM KRITIS oleh jerman</title>
		<link>http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/#comment-15</link>
		<dc:creator>jerman</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Feb 2008 01:47:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/#comment-15</guid>
		<description>terimaksih,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terimaksih,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di STUDI HUKUM KRITIS oleh firman</title>
		<link>http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/#comment-13</link>
		<dc:creator>firman</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Jan 2008 06:47:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/#comment-13</guid>
		<description>hukum kritis menjadi pelepas dahaga bagi mahasiswa s1 seperti saya. kampus tidak memberi ruang yang cukup memperdebatkan hukum (undang-undang)sebagai sebuah ilmu yang dewasa ini paradigma positivisme sedang dipertanyakan ulang. aku sedang nulis skripsi yang menggunakan pemikiran study huum kritis,,seandainya ada forum untuk berdiskusi agar lebih banyak referensi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hukum kritis menjadi pelepas dahaga bagi mahasiswa s1 seperti saya. kampus tidak memberi ruang yang cukup memperdebatkan hukum (undang-undang)sebagai sebuah ilmu yang dewasa ini paradigma positivisme sedang dipertanyakan ulang. aku sedang nulis skripsi yang menggunakan pemikiran study huum kritis,,seandainya ada forum untuk berdiskusi agar lebih banyak referensi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di STUDI HUKUM KRITIS oleh D.E. Nugroho</title>
		<link>http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/#comment-9</link>
		<dc:creator>D.E. Nugroho</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Nov 2007 08:22:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/#comment-9</guid>
		<description>Gerakan studi hukum kritis, sangat diperlukan did alam tataran normatif dan empiris. Pemahaman yang kritis atas  proses penegakkan hukum di Indonesia, menggunakan pendekatan metodelogi studi hukum kritis akan memperlihatkan wajah sebenarnya di balik topeng-topeng manis retorika yang sangat berbeda dengan law in practice. Oleh karena itu saya ingin menanyakan dimana tempat kawan-kawan berkumpul untuk dapat berdiskusi lebih jauh lagi mengenai gerakan studi hukum kritis ini. Terima kasih&#039;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Gerakan studi hukum kritis, sangat diperlukan did alam tataran normatif dan empiris. Pemahaman yang kritis atas  proses penegakkan hukum di Indonesia, menggunakan pendekatan metodelogi studi hukum kritis akan memperlihatkan wajah sebenarnya di balik topeng-topeng manis retorika yang sangat berbeda dengan law in practice. Oleh karena itu saya ingin menanyakan dimana tempat kawan-kawan berkumpul untuk dapat berdiskusi lebih jauh lagi mengenai gerakan studi hukum kritis ini. Terima kasih&#8217;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di STUDI HUKUM KRITIS oleh ade' S1-mu</title>
		<link>http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/#comment-3</link>
		<dc:creator>ade' S1-mu</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2007 22:34:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/#comment-3</guid>
		<description>1. Pendapat-pendapat ahli hukum yang disebutkan di atas (Soetandyo Wignyosoebroto, Ifdhal Kasim, Anom Surya Putra, belum lagi Satjipto Rahardjo, dan bahkan mas sendiri)adalah individu-individu pemerhati ilmu hukum dan penerapannya. Namun, mengapa mas bilang &quot;Tetapi hampir tidak ada ahli hukum Indonesia yang berusaha memeriksa dan mengkritiknya&quot;?
2. Menurut saya, mas belum secara &#039;nyata&#039; menjelaskan kegagalan paradigma positivisme dalam &#039;memahami&#039; ilmu hukum. Karena ketika mas ingin &#039;menyinggung&#039; kegagalan positivisme dalam ilmu hukum, dan memberikan &#039;angin segar&#039; dengan nama GSHK, tanpa dasar yang jelas (setidaknya kepada pembaca), bisa-bisa mas oleh positivist dilihat sedang menggeneralisir &#039;realitas&#039;. Singkat kata, mas adalah bagian dari kaum positivist.
3. Tulisan tentang positivisme, Critical Legal Studies, hukum liberal, hukum relasional, menurut saya adalah pembahasan paradigmatik. Sehingga, akan menjadi bijak, manly, gently, apabila mas juga menunjukkan &#039;siapa diri&#039;-mas sesungguhnya?Atau apa paradigma yang mas anut, pegang, yakini? baik sebagai individu maupun penulis? Mas memang membahas tentang GSHK, namun menurut saya mas hanya menginformasikan hal tersebut kepada pembaca, dimana mas &#039;duduk&#039; sebagai perantara antara kami (pembaca) dengan para pakar-pakar ilmu hukum yang disebutkan di atas.
4. Saya melihat inkonsistensi dalam tulisan mas dalam hal &#039;paradigma&#039; yang menjadi nyawa tulisan mas. Mas menyebutkan lebih dari satu pemahaman mengenai pemahaman &#039;paradigma&#039;. Pertama mas men-sepadan-kan paradigma sebagai cara pandang, kemudian &#039;kaca mata&#039;. Mas juga menyetarakan paradigma sebagai &#039;aliran&#039;. Hal ini juga ditambah kerancuannya dengan pendapat para pakar yang dijadikan referensi mas, dimana paradigma direduksi menjadi &#039;metodologi&#039; (hemeneutik), paradigma sebagai suatu &#039;paham&#039;. Saat semua ini belum disimpulkan oleh mas, muncul kata-kata &#039;teori&#039; dan &#039;pendekatan&#039;. Terakhir dan juga menjadi utama tulisan mas, pemaparan critical legal studies seolah-olah menyebut &#039;ia&#039; adalah paradigma juga. apakah memang begitu?
5. Penjelasan mas tentang positivisme, menurut saya masih berupa penjelasan umum. Sementara, fokus pembahasan mas adalah HUKUM. Perlu dijabarkan mengenai positivisme dalam ilmu hukum agar tulisan mas lebih &#039;mendarat&#039;, dan &#039;nyata&#039;.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>1. Pendapat-pendapat ahli hukum yang disebutkan di atas (Soetandyo Wignyosoebroto, Ifdhal Kasim, Anom Surya Putra, belum lagi Satjipto Rahardjo, dan bahkan mas sendiri)adalah individu-individu pemerhati ilmu hukum dan penerapannya. Namun, mengapa mas bilang &#8220;Tetapi hampir tidak ada ahli hukum Indonesia yang berusaha memeriksa dan mengkritiknya&#8221;?<br />
2. Menurut saya, mas belum secara &#8216;nyata&#8217; menjelaskan kegagalan paradigma positivisme dalam &#8216;memahami&#8217; ilmu hukum. Karena ketika mas ingin &#8216;menyinggung&#8217; kegagalan positivisme dalam ilmu hukum, dan memberikan &#8216;angin segar&#8217; dengan nama GSHK, tanpa dasar yang jelas (setidaknya kepada pembaca), bisa-bisa mas oleh positivist dilihat sedang menggeneralisir &#8216;realitas&#8217;. Singkat kata, mas adalah bagian dari kaum positivist.<br />
3. Tulisan tentang positivisme, Critical Legal Studies, hukum liberal, hukum relasional, menurut saya adalah pembahasan paradigmatik. Sehingga, akan menjadi bijak, manly, gently, apabila mas juga menunjukkan &#8217;siapa diri&#8217;-mas sesungguhnya?Atau apa paradigma yang mas anut, pegang, yakini? baik sebagai individu maupun penulis? Mas memang membahas tentang GSHK, namun menurut saya mas hanya menginformasikan hal tersebut kepada pembaca, dimana mas &#8216;duduk&#8217; sebagai perantara antara kami (pembaca) dengan para pakar-pakar ilmu hukum yang disebutkan di atas.<br />
4. Saya melihat inkonsistensi dalam tulisan mas dalam hal &#8216;paradigma&#8217; yang menjadi nyawa tulisan mas. Mas menyebutkan lebih dari satu pemahaman mengenai pemahaman &#8216;paradigma&#8217;. Pertama mas men-sepadan-kan paradigma sebagai cara pandang, kemudian &#8216;kaca mata&#8217;. Mas juga menyetarakan paradigma sebagai &#8216;aliran&#8217;. Hal ini juga ditambah kerancuannya dengan pendapat para pakar yang dijadikan referensi mas, dimana paradigma direduksi menjadi &#8216;metodologi&#8217; (hemeneutik), paradigma sebagai suatu &#8216;paham&#8217;. Saat semua ini belum disimpulkan oleh mas, muncul kata-kata &#8216;teori&#8217; dan &#8216;pendekatan&#8217;. Terakhir dan juga menjadi utama tulisan mas, pemaparan critical legal studies seolah-olah menyebut &#8216;ia&#8217; adalah paradigma juga. apakah memang begitu?<br />
5. Penjelasan mas tentang positivisme, menurut saya masih berupa penjelasan umum. Sementara, fokus pembahasan mas adalah HUKUM. Perlu dijabarkan mengenai positivisme dalam ilmu hukum agar tulisan mas lebih &#8216;mendarat&#8217;, dan &#8216;nyata&#8217;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Hello world! oleh Mr WordPress</title>
		<link>http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/hello-world/#comment-1</link>
		<dc:creator>Mr WordPress</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Feb 2007 08:07:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-1</guid>
		<description>Hi, this is a comment.&lt;br /&gt;To delete a comment, just log in, and view the posts&#039; comments, there you will have the option to edit or delete them.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hi, this is a comment.<br />To delete a comment, just log in, and view the posts&#8217; comments, there you will have the option to edit or delete them.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
