<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>AUFKLARUNG</title>
	<atom:link href="http://shiyam.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://shiyam.wordpress.com</link>
	<description>sangkar kata menuju asa</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 May 2011 03:50:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='shiyam.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>AUFKLARUNG</title>
		<link>http://shiyam.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://shiyam.wordpress.com/osd.xml" title="AUFKLARUNG" />
	<atom:link rel='hub' href='http://shiyam.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>CRITICAL LEGAL STUDIES*</title>
		<link>http://shiyam.wordpress.com/2011/03/28/critical-legal-studies-2/</link>
		<comments>http://shiyam.wordpress.com/2011/03/28/critical-legal-studies-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Mar 2011 02:04:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shiyam</dc:creator>
				<category><![CDATA[GERAKAN STUDI HUKUM KRITIS]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum kritis]]></category>
		<category><![CDATA[kritis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://shiyam.wordpress.com/?p=14</guid>
		<description><![CDATA[CRITICAL LEGAL STUDIES* Teori hukum tradisional mengajarkan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang memungkinkan masyarakat mempertahankan ketertiban dan kebebasannya. Hukum harus netral dan dapat diterapkan pada siapa saja. Konsep dan wacana yang ideal dalam hukum yang pada akhir-akhir ini hanya dapat dijadikan sebagai pijakan dan cita-cita saja. Teoretisi postmodern percaya bahwa hukum pada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shiyam.wordpress.com&amp;blog=780130&amp;post=14&amp;subd=shiyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://shiyam.files.wordpress.com/2011/03/a.jpg"><img class="size-medium wp-image-21 alignleft" title="Critical Legal Studies" src="http://shiyam.files.wordpress.com/2011/03/a.jpg?w=195&#038;h=147" alt="" width="195" height="147" /></a></p>
<p><strong>CRITICAL LEGAL STUDIES</strong>*</p>
<p>Teori hukum tradisional mengajarkan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang memungkinkan masyarakat mempertahankan ketertiban dan kebebasannya. Hukum harus netral dan dapat diterapkan pada siapa saja. Konsep dan wacana yang ideal dalam hukum yang pada akhir-akhir ini hanya dapat dijadikan sebagai pijakan dan cita-cita saja.</p>
<p><em>Teoretisi</em> <em>postmodern</em> percaya bahwa hukum pada prinsipnya tidak mempunyai dasar yang obyektif dan tidaka ada yang namanya kebenaran sebagai tempat berpijaknya hukum. Hukum adalah kekuasaan dan merupakan alat kekuasaan, sehingga kalangan teoretisi postmodern disebut juga sebagai golongan <em>antifoundationalists,</em> yang mempunyai network pemikiran dan merupakan pembela gerakan Critical Legal Studies.</p>
<p>Gerakan Critical Legal Studies tidak berpijak pada satu model norma tertentu dan tidak pernah bertujuan untuk dapat menemukan model norma tertentu. Gerakan ini mencoba untuk mencermati teori dan praktek hukum yang sepenuhnya antitesis sehingga oposisinya juga tentu memiliki argumennya sendiri. Karena  itu sebagian orang menyebut bahwa gerakan Critical Legal Studies <em>tidak memiliki bentuk hakikatnya tetapi memiliki sejarah.</em></p>
<p><strong>Sejarah Gerakan Critical Legal Studies.</strong></p>
<p><strong> </strong>Critical Legal Studies adalah suatu gerakan oleh akademisi hukum beraliran kiri <em>(leftist)</em>, yang lahir karena pembangkangan atas ketidakpuasan terhadap teori dan praktek hukum yang ada pada dekade 1970-an, khususnya terhadap teori dan praktek hukum dalam bidang-bidang :</p>
<ol>
<li>pendidikan hukum</li>
<li>pengaruh politik yang sangat kuat terhadap dunia hukum</li>
<li>kegagalan peran hukum dalam menjawab permasalahan yang ada</li>
</ol>
<p>Critical Law Studies mulai eksis dalam dekade 1970-an yang merupakan hasil dari suatu konferensi tahun 1977 tentang Critical Legal Studies di Amerika Serikat, sedangkan di Inggris gerakan Critical Legal Studies dibentuk pada tahun 1984.</p>
<p>Pada koferensi Critical Legal Studies tahun 1974 dibicarakan tentang adanya kesenjangan yang besar antara hukum dalam teori (<em>law in box)</em> dengan hukum dalam keyataan <em>(law in action)</em> dan kegagalan dari hukum dalam merespon masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat. Konferensi tersebut dihadiri oleh</p>
<p>abel                                  kennedy                                trubek</p>
<p>heller                              macaulay                              tushnet</p>
<p>horwitz                           rosenblatt                            unger</p>
<p>Latar belakang lahirnya ajaran Critical Legal Studies adalah <em>fokus sentral pendekatan Critical Legal Studies</em> <em>adalah untuk mendalami dan menganalisis keberadaan doktrin-doktrin hukum, pendidikan hukum, dan praktek institusi hukumyang menopang dan mendukung sistem hubungan-hubungan yang oppressive dan tidak egaliter. Teori kritis bekerja untukmmengembangkan alternatif lain yang radikal, dan untuk menjajaki peran hukum dalam menciptakan hubungan politik, ekonomi dan sosial yang dapat mendorong terciptanya emansipasi kemanusiaan (<strong>peter fitzpztrick,</strong> 1987: 2).</em></p>
<p><strong>Konsep Critical Legal Studies </strong></p>
<p>Aliran Critical Legal Studies meiliki beberapa karakteristik umum sebagai berikut</p>
<p>1.       Aliran Critical Legal Studies ini mengkritik hukum yang berlaku yang nyatanya memihak ke politik, dan sama sekli tidak netral</p>
<p>2.       Ajaran Critical Legal Studies ini mengkritik hukum yang sarat dan dominan dengan ideologi tertentu</p>
<p>3.       Aliran Critical Legal Studies ini mempunyai komitmen besar terhadap kebebasan individual dengan batasan tertentu, karena aliran ini berhubungan dengan emansipasi kemanusiaan</p>
<p>4.       Ajaran Critical Legal Studies ini kurang mempercayai bentu-bentuk kebenaran yang abstrak dan pengetahuan yang benar-benar obyektif. Karena itu ajaran Critical Legal Studies menolak keras ajaran-ajaran dalam positivisme hukum</p>
<p>5.       Aliran Critical Legal Studies ini menolak perbedaan antara teori dan praktek, dan menolak juga perbedaan antara fakta dan nilai, yang merupakan karakteristik dari paham liberal.</p>
<p>Pada prinsipnya aliran Critical Legal Studies menolak anggapan ahli hukum tradisional yang mengatakan :</p>
<p>Ø  Hukum itu objektif</p>
<p>Ø  Hukum itu sudah tentu</p>
<p>Ø  Hukum itu netral</p>
<p>Aliran hukum kritis mempunyai pandangan :</p>
<ul>
<li>Hukum mencari legitimasi yang salah</li>
<li>Hukum dibelenggu oleh kontradiksi-kontradiksi</li>
<li>Tidak ada yang namanya prinsip-prinsip dasar dalam hukum</li>
<li>Hukum tidak netral</li>
</ul>
<p>Dengan kata lain Critical Legal Studies berada dalam posisi meminjam istilah Inul <em>oposisi</em>, sehingga aliran ini tidak akan pernah berhenti untuk bergerak dan terus mengkritisi hukum yang ada, karena jika aliran ini terdiam maka aliran ini akan kembali terjebak pada positivisme hukum.</p>
<p>* ini tulisan dari Mahrus Shiyam, yang mana tulisan ini adalah pesenan dari sahabat Khotib guna keberlangsungan diskusi di Yawas lho&#8230;&#8230;</p>
<p>dan ditulis dengan cuma menyadur dari buku ALIRAN HUKUM KRITIS karya munir fuady</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/shiyam.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/shiyam.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/shiyam.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/shiyam.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/shiyam.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/shiyam.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/shiyam.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/shiyam.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/shiyam.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/shiyam.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/shiyam.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/shiyam.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/shiyam.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/shiyam.wordpress.com/14/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shiyam.wordpress.com&amp;blog=780130&amp;post=14&amp;subd=shiyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://shiyam.wordpress.com/2011/03/28/critical-legal-studies-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e279f24a329e2be4539117a6c4135cef?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">shiyam</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://shiyam.files.wordpress.com/2011/03/a.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">Critical Legal Studies</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>STUDI HUKUM KRITIS</title>
		<link>http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/</link>
		<comments>http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Feb 2007 09:52:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>shiyam</dc:creator>
				<category><![CDATA[GERAKAN STUDI HUKUM KRITIS]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum kritis]]></category>
		<category><![CDATA[kritis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/</guid>
		<description><![CDATA[GERAKAN STUDI HUKUM KRITIS oleh : &#8220;Mahrus Siyam, S.H&#8221; Sebagai institusi pemberi jaminan atas keadilan, hukum sudah hilang daya tariknya dalam alam kesadaran manusia Indonesia saat ini. Paradigma hukum atau cara pandang yang selama ini mendasari praktik jurisprudence kita yaitu paradigma positivisme yang menjadi ”kaca mata” kita dalam membaca hukum barangkali sudah kehilangan relevansinya dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shiyam.wordpress.com&amp;blog=780130&amp;post=3&amp;subd=shiyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://shiyam.files.wordpress.com/2007/02/me-and-my-wife-1.jpg"><img class="size-full wp-image-27 alignright" title="me-and-my-wife-1" src="http://shiyam.files.wordpress.com/2007/02/me-and-my-wife-1.jpg?w=535" alt=""   /></a></p>
<p><strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">GERAKAN STUDI HUKUM KRITIS</span></span></strong><strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong></p>
<p><strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Times New Roman;">oleh : &#8220;Mahrus Siyam, S.H&#8221;</span></span></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Sebagai institusi pemberi jaminan atas keadilan, hukum sudah hilang daya tariknya dalam alam kesadaran manusia Indonesia saat ini. Paradigma hukum atau cara pandang yang selama ini mendasari praktik <em>jurisprudence</em> kita yaitu paradigma positivisme yang menjadi ”kaca mata” kita dalam membaca hukum barangkali sudah kehilangan relevansinya dalam menjawab masalah-masalah hukum saat ini. Akibatnya kita memberikan jawaban dan solusi yang keliru pula (<em>legalist fallacy</em>). Tetapi hampir tidak ada ahli hukum Indonesia yang berusaha memeriksa dan mengkritiknya, seakan-akan cara pandang yang dikembangkan oleh kaum yuris positivis itu sudah benar dengan sendirinya dan memang sudah tertanam sejak masa kolonial.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Wacana ini menyajikan tulisan-tulisan yang mengulas secara kritis kegagalan aliran pemikiran hukum <em>mainstream</em> paradigma positivisme. Aliran pemikiran ini dikembangkan oleh ahli-ahli hukum yang tergabung dalam <em>Critical Legal Studies Movement</em> (Gerakan Studi Hukum Kritis yang selanjutnya disingkat GSHK). GSHK ini mengajak kita untuk melihat secara kritis permasalahan hukum di Indonesia terutama untuk mengajak membebaskan kajian-kajian hukum di Indonesia dari otorianisme kaum yuris positivis yang elitis.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Soetandyo Wignyosoebroto mengulas tentang paradigma yang berkembang dalam  ilmu hukum. Ia melacak geneologis (ilmu) hukum yang berkembang di Indonesia berasal dari tradisi hukum continental eropa, yang lebih dikontrol di bawah <em>academic jurist</em>, melalui paradigma positivisme yang berkembang di Perancis pada dua dasawarsa pertama abad 19. ketidakpuasan terhadap paradigma positivisme mengilhami munculnya (socio) legal studies dengan menempatkan hukum sebagai fenomena empirik. Dan muncul paradigma baru sebagai antitetiknya dalam mempelajari hukum yakni paradigma pasca-positivisme. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Soetandyo menekankan munculnya paradigma hermeneutic, dengan memberikan kebebasan pada pengkaji hukum untuk tidak hanya berkutat demi kepentingan profesi eksklusif semata menggunakan paradigma positivisme dan metode logika formal semata. Dengan strategi metodologinya yang ”<em>to learn from the people</em>”, paradigma hermeneutic membuka jalan bagi para sarjana hukum mendapatkan perspektif para pengguna atau pencari keadilan berkenaan dengan makna hukum yang mereka pahami.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 6pt;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Sedangkan dari Ifdhal Kasim, dia membahas tentang paradigma hukum yang dikembangkan oleh kaum kritikal legal studies movement, memberi gambaran detail pada suatu ”<em>school</em>” dari paradigma pasca-positivisme yang telah dipaparkan Soetandyo. Dia juga menggugat dengan sangat tajam dan pedas paradigma positivisme yang menurut mereka hanya memberi justifikasi bagi posisi elite kaum yuris positivis.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Positivisme sebagai aliran faham falsafah yang berkembang di Eropa Kontinental, khususnya Perancis dengan dua eksponennya yang terkenal, Henri Saint-Simon (1760-1825) dan August Comte (1798-1857). Positivisme adalah suatu paham yang menuntut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis sebagai suatu objektiva yang harus dilepaskan dari sembarang macam prokonsepsi metafisis yang subyektif sifatnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Alan Hunt, seorang sosiolog hukum Universitas Carleton, Ottawa, Canada, mencoba menawarkan teori hukum rasional sebagai jalan keluar dari sikap gerakan studi hukum kritis dari sikap reaktif mereka sehingga mereka kesulitan untuk mencapai rumusan final mengenai teori alternatif dalam kajian hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">John Warwick Montgomery, dengan mengajukan pendekatan hermeneutika hukum, yang membuka wawasan kita tentang problem interpretasi yang sangat komplek, tidak hanya menyangkut tentang pemahaman terhadap original intent dari suatu kontrak atau undang-undang saja akan tetapi juga menyangkut sang penafsir itu sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Dengan nada yang hampir sama Anom Surya Putra, mencoba melihat praktik perkembangan ilmu hukum di<br />
Indonesia yang terjebak dalam logosentrisme hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Critical Legal Studies (selanjutnya disebut CLS) menawarkan analisis kritis terhadap hukum dengan melihat relasi suatu doktrin hukum dengan realitas dan mengungkapkan kritiknya. berbeda dengan kaum legis liberial, gerakan CLS ini memang ingin mengarahkan kritik mereka mempunyai sumbangan bagi transformasi politik dalam masyarakat atau mempunyai implikasi  praksis. Kalangan CLS ingin mengedepankan analisis hukum yang tidak hanya bertumpu semata-mata pada segi-segi doktrinal (<em>internal relation</em>), tapi juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor di luar itu seperti preferensi-preferensi ideologis, bahasa, kepercayaan, nilai-nilai, dan konteks politik dalam proses pembentukan dan aplikasi hukum (<em>external relation</em>). CLS menuntut pemahamn terhadap kepustakaan fenomenologi, post-struktualisme, dekonstruksi, dan linguistik untuk membantu memahami relasi eksternal tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Bagi GSHK, hukum adalah sebuah produk yang tidak netral karena disana selalu ada berbagai kepentingan-kepentingan tersembunyi di belakangnya. Teori GSHK sangat bermanfaat terutama untuk menganalisis proses-proses hukum yang terjadi di Amerika. Studi ini mungkin sangat berguna untuk meninjau lebih jauh perkembangan analisis hukum yang mempunyai jalinan-jalinan rumit, yang tidak cukup diuraikan melalui hukum formalisme dan obyektifisme.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Salah satu bentuk paling umum yang dipraktekkan oleh studi hukum kritis adalah dengan membedah konsistensi internal dari sebuah teori, sebuah kesimpulan karakteristik yang berlawanan dengan teori hukum liberal.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 6pt;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Cara mereka dalam mengembangkan diskursus mempunyai watak oposan terhadap jurisprudensi dalam tradisi hukum liberal sehingga sejak awal kehadirannya, gerakan ini mendapat perlawanan dan tentangan keras dari ahli-ahli hukum positivis dan kaum liberal. Dimana inti pemikiran liberal adalah membangun teori tentang pemisahan hukum dengan politik dan otonomi atau netralitas proses hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 6pt;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Menurut teori hukum relasional, ia dapat memberikan tempat yang penting bagi perhatian tradisional atas teori hukum liberal tetapi juga pada saat yang sama memungkinkan untuk mencapai tujuan kritis yang menandai perbedaan antara teori hukum kritis dengan teori hukum liberal.</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/shiyam.wordpress.com/3/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/shiyam.wordpress.com/3/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/shiyam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/shiyam.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/shiyam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/shiyam.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/shiyam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/shiyam.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/shiyam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/shiyam.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/shiyam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/shiyam.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/shiyam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/shiyam.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/shiyam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/shiyam.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=shiyam.wordpress.com&amp;blog=780130&amp;post=3&amp;subd=shiyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://shiyam.wordpress.com/2007/02/14/studi-hukum-kritis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e279f24a329e2be4539117a6c4135cef?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">shiyam</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://shiyam.files.wordpress.com/2007/02/me-and-my-wife-1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">me-and-my-wife-1</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
