STUDI HUKUM KRITIS

GERAKAN STUDI HUKUM KRITIS

oleh : “Mahrus Siyam, S.H”

Sebagai institusi pemberi jaminan atas keadilan, hukum sudah hilang daya tariknya dalam alam kesadaran manusia Indonesia saat ini. Paradigma hukum atau cara pandang yang selama ini mendasari praktik jurisprudence kita yaitu paradigma positivisme yang menjadi ”kaca mata” kita dalam membaca hukum barangkali sudah kehilangan relevansinya dalam menjawab masalah-masalah hukum saat ini. Akibatnya kita memberikan jawaban dan solusi yang keliru pula (legalist fallacy). Tetapi hampir tidak ada ahli hukum Indonesia yang berusaha memeriksa dan mengkritiknya, seakan-akan cara pandang yang dikembangkan oleh kaum yuris positivis itu sudah benar dengan sendirinya dan memang sudah tertanam sejak masa kolonial.

Wacana ini menyajikan tulisan-tulisan yang mengulas secara kritis kegagalan aliran pemikiran hukum mainstream paradigma positivisme. Aliran pemikiran ini dikembangkan oleh ahli-ahli hukum yang tergabung dalam Critical Legal Studies Movement (Gerakan Studi Hukum Kritis yang selanjutnya disingkat GSHK). GSHK ini mengajak kita untuk melihat secara kritis permasalahan hukum di Indonesia terutama untuk mengajak membebaskan kajian-kajian hukum di Indonesia dari otorianisme kaum yuris positivis yang elitis.

Soetandyo Wignyosoebroto mengulas tentang paradigma yang berkembang dalam  ilmu hukum. Ia melacak geneologis (ilmu) hukum yang berkembang di Indonesia berasal dari tradisi hukum continental eropa, yang lebih dikontrol di bawah academic jurist, melalui paradigma positivisme yang berkembang di Perancis pada dua dasawarsa pertama abad 19. ketidakpuasan terhadap paradigma positivisme mengilhami munculnya (socio) legal studies dengan menempatkan hukum sebagai fenomena empirik. Dan muncul paradigma baru sebagai antitetiknya dalam mempelajari hukum yakni paradigma pasca-positivisme.

Soetandyo menekankan munculnya paradigma hermeneutic, dengan memberikan kebebasan pada pengkaji hukum untuk tidak hanya berkutat demi kepentingan profesi eksklusif semata menggunakan paradigma positivisme dan metode logika formal semata. Dengan strategi metodologinya yang ”to learn from the people”, paradigma hermeneutic membuka jalan bagi para sarjana hukum mendapatkan perspektif para pengguna atau pencari keadilan berkenaan dengan makna hukum yang mereka pahami.

Sedangkan dari Ifdhal Kasim, dia membahas tentang paradigma hukum yang dikembangkan oleh kaum kritikal legal studies movement, memberi gambaran detail pada suatu ”school” dari paradigma pasca-positivisme yang telah dipaparkan Soetandyo. Dia juga menggugat dengan sangat tajam dan pedas paradigma positivisme yang menurut mereka hanya memberi justifikasi bagi posisi elite kaum yuris positivis.

Positivisme sebagai aliran faham falsafah yang berkembang di Eropa Kontinental, khususnya Perancis dengan dua eksponennya yang terkenal, Henri Saint-Simon (1760-1825) dan August Comte (1798-1857). Positivisme adalah suatu paham yang menuntut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis sebagai suatu objektiva yang harus dilepaskan dari sembarang macam prokonsepsi metafisis yang subyektif sifatnya.

Alan Hunt, seorang sosiolog hukum Universitas Carleton, Ottawa, Canada, mencoba menawarkan teori hukum rasional sebagai jalan keluar dari sikap gerakan studi hukum kritis dari sikap reaktif mereka sehingga mereka kesulitan untuk mencapai rumusan final mengenai teori alternatif dalam kajian hukum.

John Warwick Montgomery, dengan mengajukan pendekatan hermeneutika hukum, yang membuka wawasan kita tentang problem interpretasi yang sangat komplek, tidak hanya menyangkut tentang pemahaman terhadap original intent dari suatu kontrak atau undang-undang saja akan tetapi juga menyangkut sang penafsir itu sendiri.

Dengan nada yang hampir sama Anom Surya Putra, mencoba melihat praktik perkembangan ilmu hukum di
Indonesia yang terjebak dalam logosentrisme hukum.

Critical Legal Studies (selanjutnya disebut CLS) menawarkan analisis kritis terhadap hukum dengan melihat relasi suatu doktrin hukum dengan realitas dan mengungkapkan kritiknya. berbeda dengan kaum legis liberial, gerakan CLS ini memang ingin mengarahkan kritik mereka mempunyai sumbangan bagi transformasi politik dalam masyarakat atau mempunyai implikasi  praksis. Kalangan CLS ingin mengedepankan analisis hukum yang tidak hanya bertumpu semata-mata pada segi-segi doktrinal (internal relation), tapi juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor di luar itu seperti preferensi-preferensi ideologis, bahasa, kepercayaan, nilai-nilai, dan konteks politik dalam proses pembentukan dan aplikasi hukum (external relation). CLS menuntut pemahamn terhadap kepustakaan fenomenologi, post-struktualisme, dekonstruksi, dan linguistik untuk membantu memahami relasi eksternal tersebut.

Bagi GSHK, hukum adalah sebuah produk yang tidak netral karena disana selalu ada berbagai kepentingan-kepentingan tersembunyi di belakangnya. Teori GSHK sangat bermanfaat terutama untuk menganalisis proses-proses hukum yang terjadi di Amerika. Studi ini mungkin sangat berguna untuk meninjau lebih jauh perkembangan analisis hukum yang mempunyai jalinan-jalinan rumit, yang tidak cukup diuraikan melalui hukum formalisme dan obyektifisme.

Salah satu bentuk paling umum yang dipraktekkan oleh studi hukum kritis adalah dengan membedah konsistensi internal dari sebuah teori, sebuah kesimpulan karakteristik yang berlawanan dengan teori hukum liberal.

Cara mereka dalam mengembangkan diskursus mempunyai watak oposan terhadap jurisprudensi dalam tradisi hukum liberal sehingga sejak awal kehadirannya, gerakan ini mendapat perlawanan dan tentangan keras dari ahli-ahli hukum positivis dan kaum liberal. Dimana inti pemikiran liberal adalah membangun teori tentang pemisahan hukum dengan politik dan otonomi atau netralitas proses hukum.

Menurut teori hukum relasional, ia dapat memberikan tempat yang penting bagi perhatian tradisional atas teori hukum liberal tetapi juga pada saat yang sama memungkinkan untuk mencapai tujuan kritis yang menandai perbedaan antara teori hukum kritis dengan teori hukum liberal.

10 Komentar (+add yours?)

  1. ade' S1-mu
    Mar 13, 2007 @ 22:34:05

    1. Pendapat-pendapat ahli hukum yang disebutkan di atas (Soetandyo Wignyosoebroto, Ifdhal Kasim, Anom Surya Putra, belum lagi Satjipto Rahardjo, dan bahkan mas sendiri)adalah individu-individu pemerhati ilmu hukum dan penerapannya. Namun, mengapa mas bilang “Tetapi hampir tidak ada ahli hukum Indonesia yang berusaha memeriksa dan mengkritiknya”?
    2. Menurut saya, mas belum secara ‘nyata’ menjelaskan kegagalan paradigma positivisme dalam ‘memahami’ ilmu hukum. Karena ketika mas ingin ‘menyinggung’ kegagalan positivisme dalam ilmu hukum, dan memberikan ‘angin segar’ dengan nama GSHK, tanpa dasar yang jelas (setidaknya kepada pembaca), bisa-bisa mas oleh positivist dilihat sedang menggeneralisir ‘realitas’. Singkat kata, mas adalah bagian dari kaum positivist.
    3. Tulisan tentang positivisme, Critical Legal Studies, hukum liberal, hukum relasional, menurut saya adalah pembahasan paradigmatik. Sehingga, akan menjadi bijak, manly, gently, apabila mas juga menunjukkan ‘siapa diri’-mas sesungguhnya?Atau apa paradigma yang mas anut, pegang, yakini? baik sebagai individu maupun penulis? Mas memang membahas tentang GSHK, namun menurut saya mas hanya menginformasikan hal tersebut kepada pembaca, dimana mas ‘duduk’ sebagai perantara antara kami (pembaca) dengan para pakar-pakar ilmu hukum yang disebutkan di atas.
    4. Saya melihat inkonsistensi dalam tulisan mas dalam hal ‘paradigma’ yang menjadi nyawa tulisan mas. Mas menyebutkan lebih dari satu pemahaman mengenai pemahaman ‘paradigma’. Pertama mas men-sepadan-kan paradigma sebagai cara pandang, kemudian ‘kaca mata’. Mas juga menyetarakan paradigma sebagai ‘aliran’. Hal ini juga ditambah kerancuannya dengan pendapat para pakar yang dijadikan referensi mas, dimana paradigma direduksi menjadi ‘metodologi’ (hemeneutik), paradigma sebagai suatu ‘paham’. Saat semua ini belum disimpulkan oleh mas, muncul kata-kata ‘teori’ dan ‘pendekatan’. Terakhir dan juga menjadi utama tulisan mas, pemaparan critical legal studies seolah-olah menyebut ‘ia’ adalah paradigma juga. apakah memang begitu?
    5. Penjelasan mas tentang positivisme, menurut saya masih berupa penjelasan umum. Sementara, fokus pembahasan mas adalah HUKUM. Perlu dijabarkan mengenai positivisme dalam ilmu hukum agar tulisan mas lebih ‘mendarat’, dan ‘nyata’.

    Balas

  2. D.E. Nugroho
    Nov 19, 2007 @ 08:22:36

    Gerakan studi hukum kritis, sangat diperlukan did alam tataran normatif dan empiris. Pemahaman yang kritis atas proses penegakkan hukum di Indonesia, menggunakan pendekatan metodelogi studi hukum kritis akan memperlihatkan wajah sebenarnya di balik topeng-topeng manis retorika yang sangat berbeda dengan law in practice. Oleh karena itu saya ingin menanyakan dimana tempat kawan-kawan berkumpul untuk dapat berdiskusi lebih jauh lagi mengenai gerakan studi hukum kritis ini. Terima kasih’

    Balas

  3. firman
    Jan 12, 2008 @ 06:47:43

    hukum kritis menjadi pelepas dahaga bagi mahasiswa s1 seperti saya. kampus tidak memberi ruang yang cukup memperdebatkan hukum (undang-undang)sebagai sebuah ilmu yang dewasa ini paradigma positivisme sedang dipertanyakan ulang. aku sedang nulis skripsi yang menggunakan pemikiran study huum kritis,,seandainya ada forum untuk berdiskusi agar lebih banyak referensi.

    Balas

  4. jerman
    Feb 26, 2008 @ 01:47:59

    terimaksih,

    Balas

  5. sapi
    Mar 22, 2008 @ 03:04:08

    mahrus hebat saluttt

    Balas

  6. dedy nasir
    Apr 02, 2008 @ 10:20:18

    ketika nalar kritis kian pudar dalam satu kondisi multidimensi yang kita lihat dalam negara indonesia hari ini, disamping perkembangan teknologi yang semakin cepat yang menuntut akan adanya era baru yakni “era informasi”, perlui kiranya diadakan prombakan dan kerangka baru hukum dalam mengadopsi aliran-aliran hukum . mungkin perlu didiskusikan lebih serius lagi terkait artikel yang anda buat dan komunikasi merupakan hal yang terpenting.

    Balas

  7. da
    Jun 23, 2008 @ 01:47:24

    pmii sip bangrt dech…bagus mas..

    Balas

  8. putra
    Sep 13, 2008 @ 16:59:50

    Halo, … Mas Mahrus
    Teori Hukum Kritis yang sempat dulu saya tulis cenderung tidak mengambil posisi GSHK sebagai pijaknya. Namun, kritik internal yang dilancarkan ahli hukum seperti Hoecke-Gijssels tahun 1980an. Ditambah dengan gelora “strukturalisme” Perancis yang waktu semasa mahasiswa, mengeram di benak saya.

    Kali ini, pengembangan serius dengan review atas paradigma hukum telah dilakukan Habermas. Beberapa pokok pikirannya saya gunakan yaitu Teori Wacana Hukum.

    Mungkin, mas mahrus bisa berkunjung di Jurnal GeoFilsafat, khususnya artikel pada bagian kolom Filsafat dan Sains.

    Terima kasih.

    anom
    http://www.jarkom.biz

    Balas

  9. mujiburrahman
    Okt 07, 2008 @ 11:08:13

    Studi Hukum Tidak Kritis…….. Tidak Berwibawa… Tidak menggunakan akal sehat…. Tidak mengajak untuk berbagi pendapat… Tidak mendengar Pihak Lain… Tidak Tahu Diri… adalah cerminan hukum indonesia saat ini

    Balas

  10. Mujiburrahman SH
    Okt 12, 2009 @ 11:32:18

    hukum dapat menyelesaikan masalah hukum namun hukum belum tentu bisa menyelsaikan masalah yang lain seperti masalah sosiol ekonomi dan politik. Ini karena pendekatan yang parsial dan tidak holisitik. Cara untuk mengatasi masalah di indonesia bukan hanya dengan satu cara saja namun harus terpadu semua bidang harus bekerjasama dan menguatkan satu sama lainnya.

    Balas

Tinggalkan Balasan ke mujiburrahman Batalkan balasan